KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Kuota Haji 2024

JAKARTA, Tekno Ikidangbang- Badan Pemberantasan Korupsi (BPK) mengamankan dokumen serta Bukti Elektronik (BBE) dari penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2025).

Operasi penggeledahan dilakukan oleh KPK dalam kaitannya dengan dugaan kasus korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2024.

"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim menyita barang bukti berupa dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Rabu.

KPK menghargai Kementerian Agama, karena selama prosesnya memberikan bantuan dan bersikap kooperatif.

Sebelumnya, lembaga anti-korupsi KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (13/8/2025).

Operasi penggeledahan dilakukan oleh KPK dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2023-2024.

"Hari ini tim sedang melakukan operasi penggeledahan di Kementerian Agama, Direktorat Jenderal PHU, terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Rabu.

Budi menyampaikan, KPK akan memberikan pembaruan terkini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan memberikan pembaruan hasil pemeriksaan," katanya.

Korupsi kuota haji

KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang berlangsung pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, KPK mengira terjadi penyimpangan dalam pendistribusian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menyampaikan, sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditentukan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, sepanjang perjalanannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Kementerian Agama.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itulah yang menjadi tindakan melanggar hukumnya, tidak sesuai dengan aturan tersebut, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Asep. "Jadi berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu melanggar aturan yang berlaku," tambahnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah melarang tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال